Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen
abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti
tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik
adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan
mikro-organisme (virus dan bakteri).
Lingkungan, di Indonesia sering
juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23
tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.A.F.A
Secara kelembagaan di Indonesia,
instansi yang mengatur masalah lingkungan hidup adalah Kementerian Lingkungan
Hidup (dulu: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) dan di daerah
atau provinsi adalah Bapedal
Kepedulian perusahaan terhadap
lingkungan sekitar adalah dengan tetap menjaga kelestarian alam lingkungan
sekitar terutama pemukiman penduduk. Perusahaan memilih menggunakan bahan2
produksi yang sebisa mungkin ramah lingkungan. Perusahaan juga telah
menandatangani SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) untuk tetep menjaga lingkungan
sekitar pabrik terutama pemukiman.
Selain itu bentuk kpedulian
perusahaan terhadap lingkungan adalah mengambil sebagian besar pegawainya
adalah warga setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar